TATA TERTIB PUTRA
PONDOK PESANTREN “MAMBAUL HUDA”
1.
Selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB harus sudah mapan tidur dan matikan
lampu kamar, serta tidak boleh tidur di kamar lain.
2.
Mengikuti sholat jamaah.
3.
Berbusana sopan dan rapi (memakai sarung di luar jam sekolah/olahraga/kerja
bakti).
4.
Selalu menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan serta tidak boleh
membuang sampah sembarangan dan meletakkan barang tidak pada tempatnya.
5.
Bagi yang bersekolah, pukul 06.45 WIB harus sudah berangkat ke sekolah.
6.
Tidak boleh keluar dari lokasi pondok dan sekolah kecuali ke makam
setono lor, lapangan MTs/ SMK dan ke warung – warung yang telah ditentukan.
7.
Tidak boleh pergi ke kebun atau ke sungai di luar area pondok.
8.
Tidak boleh mengajak anak non pondok untuk bermain ke pondok.
9.
Tidak boleh berhutang atau menghutangi sesama teman.
10. Berusaha menghindari komunikasi
dengan teman lawan jenis yang bukan mahramnya dan apabila memang ada
kepentingan harus dengan etika yang wajar menurut syara’ dan pandangan umum.
11. Setiap santri diharuskan
menitipkan uangnya di kantor pondok.
LARANGAN DAN SANGSI
NO |
LARANGAN |
SANGSI |
1. |
Dilarang ber-HP dan sejenisnya. |
Menjadi hak milik
pondok |
2. |
Dilarang
membawa/bermain kartu Domino/Remi/Poker/Catur. |
Disita dan denda Rp.20.000,- |
3. |
Tidak izin untuk
tidak mengikuti Madrasah |
Kebijakan pengurus |
4. |
Tidak izin untuk
tidak masuk sekolah meskipun karena sakit |
Denda Rp. 5.000,- |
5. |
Terlambat masuk
pondok tanpa keterangan yang jelas dari orang tua/ wali lebih dari tujuh hari
dari habisnya waktu liburan atau habisnya surat izin. |
Dikenakan biaya pendaftaran ulang Rp.
50.000 |
6. |
Terlambat masuk
pondok tanpa keterangan yang jelas dari orang tua/ wali kurang dari tujuh
hari dari habisnya waktu liburan atau habisnya surat izin. |
Denda Rp. 20.000,- |
7. |
Pulang/ pergi lebih dari 1 KM/ tidak
diketahui tanpa izin lebih dari tujuh hari. |
Dianggap telah
keluar dari pondok dan untuk masuk kembali dikenakan biaya pendaftaran sesuai
pada tahun itu |
8. |
Pulang/ pergi
lebih dari 1 KM/ tidak diketahui tanpa izin lebih dari satu hari. |
Denda Rp. 30.000,- |
9. |
Pulang/ pergi
lebih dari 1 KM/ tidak diketahui tanpa izin kurang dari satu hari. |
Roan/ Denda Rp. 10.000,- |
10. |
Keluar setelah
maghrib tanpa izin. |
Roan atau denda
Rp. 10.000,- |
11. |
Bermalam di rumah
warga. |
Roan atau denda Rp.
20.000,- |
12. |
Merokok bagi yang
tidak diizinkan. |
Denda Rp. 20.000,- |
13. |
Merokok dengan
melanggar ketentuan pengasuh bagi yang telah diizinkan. |
Denda Rp. 5.000,- |
14. |
Potongan rambut
tidak pantas menurut pandangan pengurus. |
Ditindak tegas/ panggilan orang tua. |
15. |
Berpakaian tidak
layak/ tidak pantas/ menimbulkan kesan dan dampak negatif. |
Ditindak tegas/ panggilan orang tua. |
16. |
Meminta uang pada
teman atau tamu. |
Mengembalikan dan denda Rp. 20.000,- |
17. |
Dilarang
bersurat-suratan / berfoto mesra dengan orang yang bukan mahromnya. |
Denda Rp. 50.000,- |
18. |
Berpacaran/ menjalin hubungan asmara. |
Denda Rp. 50.000,- dan memilih antara
putus hubungan atau keluar dari pondok. |
| ||
19. |
Tidak boleh
berkunjung ke rumah teman lawan jenis yang bukan saudaranya atau bukan
sedaerahnya, meskipun kondisi liburan. |
Denda Rp. 20.000,- |
20. |
Dilarang
berkelahi, mengintimidasi atau menteror teman tanpa hak. |
Denda Rp. 10.000,- |
21. |
Bertindak sewenang – wenang terhadap
orang lain. |
Dipulangkan secara tidak hormat
melalui proses persidangan. |
22. |
Merusak/ menghilangkan barang orang
lain/ fasilitas umum. |
Mengganti barang/ uang dan denda Rp.
20.000,- |
23. |
Mencuri. |
Mengembalikan/
mengganti barang/ uang curian dan denda Rp. 50.000,- dan apabila
dipertimbangkan sudah dinilai parah maka dikembalikan ke orang tua. |
24. |
Membawa atau menyimpan barang – barang
yang dinilai tidak bermanfaat/ tidak layak/ berbahaya. |
Barang disita. |
25. |
Membawa atau menyimpan narkoba |
Disita dan
dipulangkan. |
26. |
Mendatangi tempat PS atau Internet. |
Denda Rp. 20.000,-
atau kebijakan pengurus |
27. |
Mengucapkan kata-kata jorok, seperti
Asu, Celeng, Kemin, dll |
Denda Rp. 5.000,-
atau membaca istighfar 100 X dengan keras di halaman |
28. |
Dilarang kasbon di warung atau
berhutang kepada warga. |
Segera membayar dan denda Rp. 20.000,- |
Keterangan :
Ø
Hal – hal yang dianggap musykil dan hal – hal yang tidak/ belum diatur
dalam perundang – undangan ini, keputusannya ditentukan melalui kebijakan
pengurus dan/ atau pengasuh.
Ø
Apabila setelah dua hari anak tidak menepati sanksi, maka orang tua/
wakilnya akan dihubungi/ dipanggil untuk menepati sangsi putranya.
Ø
Bagi saksi yang melaporkan adanya pelanggaran, akan mendapat
perlindungan dari pengurus dan mendapat separuh dari denda.
Ø
Persaksian yang dilaporkan tidak diterima bila telah lewat satu bulan
(kadaluarsa).
Ø
Hal permintaan izin adalah kepada ketua pondok, kecuali izin merokok
adalah kepada pengasuh.
Ø
Perlu diketahui dan dimaklumi bahwa uang hasil denda, masuk kas pondok
dan ditasarrufkan untuk kemaslahatan pondok dan akhirnya kembali dimanfaatkan
oleh santri – santri juga.
Ø
Apabila terjadi tindak kekerasan/
kriminal dan kedua belah pihak sudah tidak dapat didamaikan, maka permasalahan
tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan.
HIMBAUAN
UNTUK PARA WALI SANTRI
v
Dimohon untuk tetap memantau putra – putrinya selama di pondok.
v
Dimohon untuk memberikan nomor telepon yang senantiasa bisa dihubungi
kepada pengurus dan apabila ganti nomor harap konfirmasi.
v
Dimohon bagi putra – putrinya yang baru tamat SMK untuk mengabdikan
diri di pondok minimal 1 tahun.
|
Mengesahkan, Pengasuh Pondok Pesantren Bpk Ky. Muhammad Aminudin |
0 Komentar