Kategori

yuk.. mondok di PONPES MAMBA'UL HUDA

TATA TERTIB PUTRA PONDOK PESANTREN “MAMBA'UL HUDA”

 

TATA TERTIB PUTRA

PONDOK PESANTREN “MAMBAUL HUDA”

 

1.      Selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB harus sudah mapan tidur dan matikan lampu kamar, serta tidak boleh tidur di kamar lain.

2.      Mengikuti sholat jamaah.

3.      Berbusana sopan dan rapi (memakai sarung di luar jam sekolah/olahraga/kerja bakti).

4.      Selalu menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan serta tidak boleh membuang sampah sembarangan dan meletakkan barang tidak pada tempatnya.

5.      Bagi yang bersekolah, pukul 06.45 WIB harus sudah berangkat ke sekolah.

6.      Tidak boleh keluar dari lokasi pondok dan sekolah kecuali ke makam setono lor, lapangan MTs/ SMK dan ke warung – warung yang telah ditentukan.

7.      Tidak boleh pergi ke kebun atau ke sungai di luar area pondok.

8.      Tidak boleh mengajak anak non pondok untuk bermain ke pondok.

9.      Tidak boleh berhutang atau menghutangi sesama teman.

10. Berusaha menghindari komunikasi dengan teman lawan jenis yang bukan mahramnya dan apabila memang ada kepentingan harus dengan etika yang wajar menurut syara’ dan pandangan umum.

11. Setiap santri diharuskan menitipkan uangnya di kantor pondok.

 

LARANGAN DAN SANGSI

 

NO

LARANGAN

SANGSI

1.

Dilarang ber-HP dan sejenisnya.

Menjadi hak milik pondok

2.

Dilarang membawa/bermain kartu Domino/Remi/Poker/Catur.

Disita dan denda Rp.20.000,-

3.

Tidak izin untuk tidak mengikuti Madrasah

Kebijakan pengurus

4.

Tidak izin untuk tidak masuk sekolah meskipun karena sakit

Denda Rp. 5.000,-

5.

Terlambat masuk pondok tanpa keterangan yang jelas dari orang tua/ wali lebih dari tujuh hari dari habisnya waktu liburan atau habisnya surat izin.

Dikenakan biaya pendaftaran ulang Rp. 50.000

6.

Terlambat masuk pondok tanpa keterangan yang jelas dari orang tua/ wali kurang dari tujuh hari dari habisnya waktu liburan atau habisnya surat izin.

Denda Rp. 20.000,-

7.

Pulang/ pergi lebih dari 1 KM/ tidak diketahui tanpa izin lebih dari tujuh hari.

Dianggap telah keluar dari pondok dan untuk masuk kembali dikenakan biaya pendaftaran sesuai pada tahun itu

8.

Pulang/ pergi lebih dari 1 KM/ tidak diketahui tanpa izin lebih dari satu hari.

Denda Rp. 30.000,-

9.

Pulang/ pergi lebih dari 1 KM/ tidak diketahui tanpa izin kurang dari satu hari.

Roan/ Denda Rp. 10.000,-

10.

Keluar setelah maghrib tanpa izin.

Roan atau denda Rp. 10.000,-

11.

Bermalam di rumah warga.

Roan atau denda Rp. 20.000,-

12.

Merokok bagi yang tidak diizinkan.

Denda Rp. 20.000,-

13.

Merokok dengan melanggar ketentuan pengasuh bagi yang telah diizinkan.

Denda Rp. 5.000,-

14.

Potongan rambut tidak pantas menurut pandangan pengurus.

Ditindak tegas/ panggilan orang tua.

15.

Berpakaian tidak layak/ tidak pantas/ menimbulkan kesan dan dampak negatif.

Ditindak tegas/ panggilan orang tua.

16.

Meminta uang pada teman atau tamu.

Mengembalikan dan denda Rp. 20.000,-

17.

Dilarang bersurat-suratan / berfoto mesra dengan orang yang bukan mahromnya.

Denda Rp. 50.000,-

18.

Berpacaran/ menjalin hubungan asmara.

Denda Rp. 50.000,- dan memilih antara putus hubungan atau keluar dari pondok.



19.

Tidak boleh berkunjung ke rumah teman lawan jenis yang bukan saudaranya atau bukan sedaerahnya, meskipun kondisi liburan.

Denda Rp. 20.000,-

20.

Dilarang berkelahi, mengintimidasi atau menteror teman tanpa hak.

Denda Rp. 10.000,-

21.

Bertindak sewenang – wenang terhadap orang lain.

Dipulangkan secara tidak hormat melalui proses persidangan.

22.

Merusak/ menghilangkan barang orang lain/ fasilitas umum.

Mengganti barang/ uang dan denda Rp. 20.000,-

23.

Mencuri.

Mengembalikan/ mengganti barang/ uang curian dan denda Rp. 50.000,- dan apabila dipertimbangkan sudah dinilai parah maka dikembalikan ke orang tua.

24.

Membawa atau menyimpan barang – barang yang dinilai tidak bermanfaat/ tidak layak/ berbahaya.

Barang disita.

25.

Membawa atau menyimpan narkoba

Disita dan dipulangkan.

26.

Mendatangi tempat PS atau Internet.

Denda Rp. 20.000,- atau kebijakan pengurus

27.

Mengucapkan kata-kata jorok, seperti Asu, Celeng, Kemin, dll

Denda Rp. 5.000,- atau membaca istighfar 100 X dengan keras di halaman

28.

Dilarang kasbon di warung atau berhutang kepada warga.

Segera membayar dan denda Rp. 20.000,-

 

Keterangan :

Ø  Hal – hal yang dianggap musykil dan hal – hal yang tidak/ belum diatur dalam perundang – undangan ini, keputusannya ditentukan melalui kebijakan pengurus dan/ atau pengasuh.

Ø  Apabila setelah dua hari anak tidak menepati sanksi, maka orang tua/ wakilnya akan dihubungi/ dipanggil untuk menepati sangsi putranya.

Ø  Bagi saksi yang melaporkan adanya pelanggaran, akan mendapat perlindungan dari pengurus dan mendapat separuh dari denda.

Ø  Persaksian yang dilaporkan tidak diterima bila telah lewat satu bulan (kadaluarsa).

Ø  Hal permintaan izin adalah kepada ketua pondok, kecuali izin merokok adalah kepada pengasuh.

Ø  Perlu diketahui dan dimaklumi bahwa uang hasil denda, masuk kas pondok dan ditasarrufkan untuk kemaslahatan pondok dan akhirnya kembali dimanfaatkan oleh santri – santri juga.

Ø  Apabila terjadi tindak kekerasan/ kriminal dan kedua belah pihak sudah tidak dapat didamaikan, maka permasalahan tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan.

 

HIMBAUAN UNTUK PARA WALI SANTRI

v Dimohon untuk tetap memantau putra – putrinya selama di pondok.

v Dimohon untuk memberikan nomor telepon yang senantiasa bisa dihubungi kepada pengurus dan apabila ganti nomor harap konfirmasi.

v Dimohon bagi putra – putrinya yang baru tamat SMK untuk mengabdikan diri di pondok minimal 1 tahun.

 

 

 

Mengesahkan,

Pengasuh Pondok Pesantren

 

 

 

 

Bpk Ky. Muhammad Aminudin

Posting Komentar

0 Komentar